Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan. Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja. NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.